Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI melakukan audiensi ke BPKN

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menerima kunjungan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sesuai permohon audiensi dari Kepala BPJPH yang disampaikan kepada Ketua BPKN. Audiensi dilaksanakan di Graha BPKN pada tanggal 1 Februari 2024, dihadiri oleh Kepala BPJPH beserta jajaran dan disambut baik oleh Ketua BPKN didampingi Ketua Komisi Kerjasama dan Pengkajian Kelembagaan beserta Anggota BPKN Periode VI.


Pada kesempatan tersebut, Ketua BPKN memperkenalkan Anggota BPKN Periode VI yang hadir dan mengapresiasi kesediaan BPJPH untuk datang ke kantor BPKN. Ketua Komisi Kerjasama dan Pengkajian Kelembagaan juga menyampaikan tentang kelembagaan BPKN, bahwa BPKN merupakan lembaga non struktural yang bertanggung jawab kepada Presiden RI, dipimpin oleh beranggotakan sebanyak 23 orang dan dipimpin oleh seorang Ketua dan Wakil Ketua yang merangkap sebagai anggota.




Ketua Komisi Kerjasama dan Pengkajian Kelembagaan juga menjelaskan tentang kerjasama BPKN dengan BPJPH yang telah tertuang dalam Perjanjian Kerjasama antara kedua lembaga mengenai Pelaksanaan Dukungan Tugas dan Fungsi Kelembagaan di Bidang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Perlindungan Konsumen dan ditandatangani pada 24 September 2019 dan akan berakhir pada 24 September 2024.




Terkait Perjanjian Kerjasama tersebut, terdapat beberapa ruang lingkup kerjasama yang belum ditindaklanjuti diantaranya dalam bidang riset, edukasi dan pembentukan satuan tugas bersama. Untuk itu akan kerjasama antara kedua lembaga akan ditindaklanjuti dalam bidang-bidang tersebut termasuk dalam penyusunan rekomendasi bersama terkait penyelenggaraan jaminan produk halal dan perlindungan konsumen.


Badan Perlindungan Konsumen Nasional berharap dengan adanya kerjasama bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ini membuat konsumen indonesia lebih memberi perhatian lebih kedepannya terhadap pentingnya label halal disemua produk lokal maupun import.