BPKN-RI Mengadakan Kunjungan Ke Berita Satu TV Membahas Gagal Ginjal Pada Anak

Jakarta, 10 November 2022 – Rizal E. Halim, Ketua BPKN RI menyampaikan kasus gagal ginjal bagi anak perlu dilihat dari kacamata hukum, anak yang menjadi korban perlu dilindungi, dan BPKN RI siap mendampingi keluarga korban sesuai amanat undang-undang.

"Sebelumnya kami sudah menemukan temuan awal bahwa peristiwa gagal ginjal akut yang terjadi di Indonesia merupakan dugaan kejahatan terjadi sistematis yang tidak hanya melibatkan pelaku usaha akan tetapi kelalaian sistem pengawasan pada peredaran obat-obatan."

Untuk mempercepat penanganan dan penuntasan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Gagal Ginjal Akut yang melibatkan multisektor. Tim ini terdiri dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), epidemiolog, kepolisian, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).