Diskusi Terbatas Terkait Peredaran Kosmetika Yang Mengandung Bahan Berbahaya

Nusa Tenggara Barat, 16 Maret 2023. Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia mengadakan Diskusi Terbatas di Ruang Anggrek Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Diskusi yang diangkat kali ini mengenai topik Perlindungan Konsumen Kandungan Berbahaya Kosmetika

Diskusi terbatas dibuka dan dipimpin oleh Ibu Baiq Nelly Yuniarti, A.P, M.Si selaku Kepala Dinas Perdagangan NTB, beliau menjelaskan terkait Perkembangan Kosmetika di Mataram. Perwakilan dari BPKN-RI dihadiri oleh Ibu Dr. Megawati Simanjuntak S.P., M.Si selaku Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan


Acara diskusi ini dihadiri oleh Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan NTB, Dinas Perindustrian NTB, BPSK NTB dan Kota Mataram, LPKSM Sangkareang, LPKSM Lombok Barat, Pelaku Usaha CV. Jaya Baru Kosmetik dan Organik Kosmetika NTB

Selama diskusi terbatas berlangsung, para narasumber dan peserta menjelaskan permasalahan kosmetika yang terjadi di NTB terkait kosmetika ilegal dan tanpa izin edar, kosmetika mengandung bahan berbahaya, klaim dari produsen selalu overclaim yang membuat konsumen akhirnya tertarik dengan janji janji yang disebutkan, dan sebagian besar bahan baku impor. Penuturan dari BBPOM Produk kosmetika yang beredar wajib memiliki Izin Edar berupa Notifikasi dari Badan POM. Nomor notifikasi ditandai dengan kode N diikuti 1 huruf dan 11 digit angka. Kosmetik hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar berupa NOTIFIKASI Penerapan CPKB akan menghasilkan kosmetika yang konsisten terhadap mutu (quality), terjamin keamanan (safety) dan dapat bersaing di pasar lokal ataupun internasional serta memenuhi tuntutan konsumen


Sebagai kesimpulan diakhir dijelaskan Kosmetika di NTB sudah banyak yang organik, terbuat dari bahan-bahan Garam Spa dan Kosmetika, Makser Daun-Daun Kelor, VCO (kelapa), Kopi, dan Mutiara NTB. Konsumen berperan penting dalam pemakaian kosmetika, harus memahami kandungan-kandungan yang terdapat di kemasan dengan riset sebelum membeli/memakai kosmetika tersebut. Di Provinsi NTB memiliki 3 Program Unggulan yaitu : AKINO (Angka Kematian Ibu Nol), ABSANO (Angka Buta Aksara Nol), ADONO (Angka Drop Out Nol), AKINO (Angka Kosmetika Ilegal Nol)