Edukasi Perlindungan Konsumen BPKN-RI di STIE Dr Khez Muttaqien

Purwakarta - Kamis 16/03/2023, Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) bersama STIE Dr Khez Muttaqien Purwakarta mengadakan Sosialisasi Edukasi Perlindungan Konsumen bertemakan "Penyelesaian Sengketa dalam Perlindungan Konsumen dan Transformasi Digital Dalam Perlindungan Konsumen.

Dalam acara tersebut hadir sebagai narasumber dari BPKNRI yaitu Dr. Firman Turmantara Endipraja selaku Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi dan Ir. Heru Sutadi selaku Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKNRI, serta Dr. Dedeng Abdul Gani Wakil Ketua III Dr. Kehz Muttaqien Purwakarta, dan Ropi Marlina yang bertindak sebagai moderator pada kegiatan tersebut.


Dr. Dedeng wakil ketua 3 STIE berharap dengan adanya edukasi yang dilaksanakan hari ini, mahasiswa STIE dapat lebih aware terhadap perlindungan konsumen dan ikut membantu menyebarkan kepada keluarga tentang perlindungan konsumen ini. Sementara itu Dr. Firman Turmantara wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi juga mengatakan bahwa mahasiswa yang ikut sosialisasi edukasi terkait perlindungan konsumen hari ini dapat menjadi bagian dari asosiasi atau anggota perlindungan konsumen untuk Purwakarta nantinya.

Seperti yang diketahui di era sekarang ini sangat mudah pelaku usaha untuk menghindar dari tanggung jawab dalam kesalahannya, dan tanpa adanya asosiasi perlindungan konsumen yang memadai maka pelaku usaha sangat mudah untuk tidak memenuhi kebutuhannya.


Tidak hanya sebatas itu, di lain sisi Ir. Heru anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi juga menyinggung terkait Transformasi Digital yang saat ini memiliki peran penting dalam perlindungan konsumen, karena begitu banyaknya e commerce yang menawarkan kemudahan yang disisi lain akan menyebabkan kerenretan pula keamanan dalam transaksinya. Dengan perkembangan digital saat ini sangat mudah menyebarkan informasi yg tidak benar dan tidak lengkap kepada konsumen yang sering kali menjadi kerugian bagi konsumen dan tidak sedikit juga yang dapat menimbulkan akibat yang lebih besar, padahal pelaku usaha memiliki kewajiban dalam memberikan informasi yang benar kepada konsumen.


Heru juga menambahkan bahwa BPKN RI terus mendorong pelaku usaha untuk terus bersaing secara sehat, BPKN RI terus mendorong pelaku usaha agar terus jujur dalam mengiklankan produknya, namun tentunya tanpa memberikan informasi palsu bagi konsumen.