FGD BPKN RI dengan Pemerintah Kota Batam Terkait Kosmetik yang Mengandung Bahan Berbahaya

Batam, 16 Maret 2023 - Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI mengadakan diskusi di daerah dalam rangka Perlindungan Konsumen Terhadap Kosmetika yang Mengandung Bahan Berbahaya. Kegiatan ini dihadiri oleh Pemerintah Kota Batam, Balai POM Batam, BPSK, LPKSM, Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian.


Wakil Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan, Anna Maria Tri Anggraini mengungkapan bahwa peredaraan kosmetika ilegal produk lokal maupun impor masih marak terjadi di Indonesia, Pelaku usaha yang memperdagangkan kosmetika yang tidah sesuai persyaratan, literasi konsumen terhadap kandungan berbahaya dalam kosmetika masih sangat rendah, dan peraturan atau pengawasan yang belum di jalankan terutama pada home industry


Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Batam ibu Anggraini menyatakan bahwa, untuk tingkat distribusi toko ritel kosmetika termasuk yang menengah rendah, masih banyak pelanggaran yang di temukan barang – barang tidak memiliki izin edar. Oleh karena itu Dinas Kesehatan akan bekerjasama dengan BPOM yang ada di kota Batam terkait perencanaan, pengendalian serta pengawasan.