Kajian Phising BPKN-RI Bersama OJK dan Kominfo

Jakarta, 14/03/2023 – Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI kembali mengadakan workshop kajian terkait phising yang diselenggarakan bersama OJK, Kominfo dan peserta Dinas serta Kepolisian bertempat di DKI Jakarta

Kejahatan internet (cyber crime) dalam bentuk penipuan online (phishing) terus meningkat. Pelaku kejahatan dunia maya tidak pernah kehabisan cara untuk menyelinap masuk ke dalam sistem dan melakukan aksinya. Pada awalnya upaya phishing masih dengan cara sederhana namun kemudian berkembang menjadi memberikan direct links di email maupun whatsapp. Link yang dikirimkan lalu diubah menjadi link dapat tampil layaknya seperti link yang dikeluarkan oleh lembaga tertentu khususnya lembaga jasa keuangan


Dari hasil kajian workshop terkait phising ini didapat beberapa point penting yang diantaranya adalah :

 1. Bank sebagai penyelenggara sistem elektronik sesuai dengan PP PMSE wajib menjaga sistemnya secara andal. Menjaga sistem dapat dengan mengurangi kenyamanan bagi nasabah guna meminimalisir kejahatan perbankan seperti phishing;

 2. Selain itu, OJK juga perlu mendorong PUJK untuk giat memberikan literasi edukasi kepada konsumen agar konsumen juga mampu menjaga kerahasiaan datanya. Dengan demikian, tugas menjaga sistem tidak hanya kepada bank namun juga dari nasabah sebagai pengguna sistem;

 3. Kejahatan internet semakin berkembang, perlunya agar kebijakan SIM Card berbayar menjadi disahkan. Kebijakan tersebut perlu diterapkan untuk meminimalisir kejahatan karena dengan satu nomor dapat terverifikasi dan mudah dilacak jika terjadi tindak kejahatan. Saat ini masih mudahnya penggunaan SIM Card tidak berbayar sehingga 1 NIK dapat memiliki lebih dari 1 nomor hp.


Point lain yang perlu ditekankan adalah menjadi tugas bersama, mencegah dan memberantas kejahatan phising perbankan. Tidak hanya satu atau dua K/L namun menjadi tugas bersama agar konsumen semakin waspada terhadap kejatan internet.