Kegiatan Pemetaan dan Validasi Kelembagaan Perlindungan Konsumen di Prov. Kalimantan Timur

Kalimantan TImur , 23 Februari 2024 - Komisi Kerjasama dan Pengkajian Kelembagaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (Komisi 4 BPKN RI) melakukan kunjungan kerja dalam rangka Pemetaan dan Validasi Kelembagaan Perlindungan Konsumen ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperindag) Provinsi Kalimantan Timur dan bertemu dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Samarinda, Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Mulawarman dan LPK Borneo Kalimantan Timur.

Kunjungan Kerja Komisi 4 tersebut diwakili oleh Akmal Budi Yulianto S.T., M.M., Anggota Komisioner Kerjasama dan Pengkajian Kelembagaan dan didampingi oleh Muhammad Reforma Mufin Mubarok, Staff Kerjasama dan Pengkajian Kelembagaan dan diterima dengan baik oleh Ibu Heni Purwaningsih, S. Si, M.Si, Kepala Disperindag Provinsi Kalimantan Timur.


Dari kunjungan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa Disperindag Provinsi Kalimantan Timur berharap revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat segera mendapat pengesahan di pusat, sehingga pemerintah daerah dapat mengeluarkan Perda yang baru. Disperindag Provinsi Kalimantan Timur berharap dapat terus mendapatkan atensi dari Kementerian Perdagangan dan BPKN, termasuk dalam hal apresiasi dan award yang sudah 2 kali (dua tahun di dapatkan sejak 2021). Pemerintah daerah cukup memberikan perhatian bagi perlindungan konsumen di Provinsi Kalimantan Timur melalui peningkatan sarana prasarana bagi BPSK serta pelaksanaan kegiatan bersama LPKSM di daerah tersebut.

Dalam hal penanganan kasus yang oleh BPSK dan LPKSM, kedua Lembaga tersebut mengalami berbagai hambatan untuk menyelesaiakan beberapa kasus/sengketa konsumen, terutama dalam kasus transaksi online, butuh payung hukum dari pusat, kejelasan regulasi yang mengatur penanganan kasus transaksi online termasuk juga adanya payung hukum dari pemerintah daerah untuk LPKSM dan BPSK dalam bentuk Peraturan Daerah.


LPKSM di Provinsi Kalimantan Timur berharap agar terus mendapatkan perhatian dari BPKN maupun Pemerintah Provinsi. LPKSM mengharapkan adanya pelatihan/bimbingan teknis dari pusat dan termasuk harapan adanya Forum Kelembagaan LPKSM se-Indonesia. Selain itu BPSK membutuhkan dukungan dari pusat dan daerah dalam hal regulasi khususnya dari segi penganggaran sementara pemerintah daerah berharap adanya SOP yang seragam terkait BPSK se-Indonesia dalam hal remunerasi.

Melalui berbagai kegiatan yang melibatkan BPSK dan LPKSM, BPKN berkomitmen untuk meningkatkan peran kelembagaan perlindungan konsumen di daerah sesuai tugas dan fungsi BPKN.