Kegiatan Pemetaan dan Validasi Kelembagaan Perlindungan Konsumen di Provinsi Jawa Barat

Tasikmalaya, 23 Februari 2024 - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) diwakili oleh Ibu Lasminingsih S.H. LLM. Ketua Komisi Kerjasama dan Pengkajian Kelembagaaan BPKN RI melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Tasikmalaya.

Kunjungan kerja dilakukan dalam rangka kegiatan pemetaan dan validasi kelembagaan perlindungan konsumen tahun 2024.


Pada kunjungan kerja tersebut ibu Lasminingsih diterima dengan baik oleh Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, Bapak Hikmatullah SE, didampingi oleh Bapak Hendro Haryoko, S.PI,M.Si, Kepala Bidang Pengembangan dan Pengendalian Perdagangan sekaligus menjabat anggota majelis BPSK kota Tasikmalaya. Turut hadir Ketua BPSK kota Tasikmalaya, Bapak Adam Nurguna Saputra,SH,M.HI dan Bapak Suharno, Anggota Majelis BPSK, serta Bapak Hilmi Ma’sum SH,M.Kn dari LPKSM al Hikam.

Ibu Lasminingsih SH.,LLM dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kunjungan ini selain dimaksudkan untuk bersilahturahmi juga untuk mengumpulkan data dan informasi terkait kondisi Lembaga Perlindungan Konsumen di wilayah kota Tasikmalaya. Dipilihnya kota Tasikmalaya karena kota ini sudah ada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tasikmalaya, dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat LPKSM) yang aktif dalam melaksanakan fungsi perlindungan konsumen bagi masyarakat kota Tasikmalaya

Sedangkan bapak Hikmatullah SE, yang didampingi oleh bapak Hendro Haryoko, S.PI,M.Si, menyampaikan bahwa sejak kewenangan di bidang perlindungan konsumen berpindah dari tingkat II (Kabupaten) ke tingkat I (Propinsi) kegiatan dibidang perlindungan konsumen di kantor Dinas UKMPerindagkop Tasikmalaya ini tidak lagi dianggarkan akibatnya tidak ada unit kerja khusus yang menangani perlindungan konsumen. Hal ini menyulitkan mereka ketika ada kegiatan yang memerlukan kehadiran mereka ataupun sekedar memenuhi undangan dari penyelenggara kegiatan perlindungan konsumen.

Dalam kaitannya dengan BPSK, menurut Bapak Adam Nugruna, BPSK yang dipimpinnya ini merupakan BPSK yang baru, yang menggantikan BPSK periode sebelumnya. BPSK Kota Tasikmalaya ini resmi dilantik pada bulan Desember 2023 dan akan bertugas sampai dengan bulan Desember 2028. Sementara LPKSM Al Hikam menurut bapak Hilmi merupakan satu-satunya LPKSM yang aktif dalam menangani masalah perlindungan konsumen di kota Tasikmalaya. Semula ada lebih dari satu tetapi karena kondisi yang ada saat ini hanya LPKSM Al Hikam yang dapat bertahan.

Dari pertemuan tersebut beberapa hal yang dapat dicatat a,l pertama dari banyaknya masalah yang ada di BPSK masalah yang paling krusial adalah masalah anggaran dan kedua Ibu Lasminingsih sangat menghargai upaya-upaya yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota BPSK Kota Tasikmalaya dalam mendapatkan bantuan dana dari pemerintah setempat seperti pendekatan ke DPRD Kota Tasikmalaya, Pejabat Daerah Kota Tasikmalaya dan sebagainya, baik di wilayah daerah Tingkat I maupun Tingkat II dengan cara melibatkan pejabat-pejabat tersebut pada setiap kegiatan yang dilakukan BPSK. Halmana menurut Ktua BPSK Kota Tasikmalaya dimaksudkan agar mereka juga mengenal apa itu BPSK sehingga mereka mendapatkan gambaran tentang beratnya tugas BPSK. Selain itu mereka dapat melihat fakta bahwa “Ujung tombak perlindungan konsumen di daerah itu adalah BPSK dan LPKSM sehingga sangat perlu untuk diperkuat dan diperhatikan”.