BPKN menduga terjadi "Spurious Transaction Pattern" di Pasar Modal

Sumber : Klik disini

Jakarta (ANTARA) - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencermati sejumlah perusahaan yang go public melalui mekanisme IPO periode 2022-2023 diduga melakukan secara sengaja make-up/down harga saham dengan pola yang sama pada perdagangan semu yang menciptakan harga yang tidak sepenuhnya disebabkan karena adanya permintaan jual dan beli efek di pasar (spurious transaction pattern).

Ketua BPKN Rizal E. Halim dalam keterangannya dari Jakarta, Kamis meyakini pelanggaran investasi tak hanya terjadi pada lembaga-lembaga ilegal yang tak berizin tetapi kerap dilakukan entitas yang memiliki izin operasional dan diatur oleh regulator.

Seperti halnya beberapa kasus yang terjadi di pasar modal yang dilakukan oleh lembaga-lembaga terkait.

"Walaupun investasi di pasar modal masuk dalam kategori legal, dilakukan oleh entity yang punya izin dan diawasi tetapi bukan berarti hal tersebut menjamin proses transaksi bersih dari pelanggaran. Banyak sekali pelanggaran dan ada juga yang menimbulkan kerugian sehingga tidak jauh beda dengan investasi manipulatif tadi, malah lebih jahat karena dia sudah punya izin," kata Rizal.

Menurut dia terkait dugaan perusahan yang melakukan penawaran perdana (IPO) dengan perilaku seperti yang disebutkan di atas, Rizal menjelaskan bahwa mencermati modusnya adalah dengan membuat perusahaan yang di-go public-kan melalui mekanisme IPO dengan tujuan mengeruk dana masyarakat.

Saat IPO, katanya distribusi terkesan dilakukan terbuka secara umum, namun ternyata ada beberapa hal yang sifatnya strategis tidak disampaikan oleh publik. Distribusi diduga hanya dilakukan antara emiten dan underwriter (penjamin emisi) sehingga pihak tertentu (bandar) yang menguasai sahamnya.

Rizal menjelaskan di pasar reguler, harga saham "digoreng" naik tinggi sehingga menarik investor publik untuk membeli pada harga yang tinggi," katanya. Setelah sahamnya mayoritas dibeli publik, proses "penggorengan" dengan menarik harga paling bawah sehingga merugikan banyak pihak.

Dugaan kejahatan tidak hanya berhenti sampai di sana, setelah itu harga saham akan berada pada titik terendah (auto rejection bawah) posisi status ARB ini bisa terjadi berhari-hari dan berminggu-minggu , setelah itu saham yang ARB mendapat suspend dan teguran oleh bursa efek Indonesia, tetapi suspend dan teguran ini tidak merubah perilaku pelaku pasar dan tetap melakukan dugaan kejahatan pasar modal.

Situasi ini tentu bukan potret pasar modal yang kita inginkan bersama , sebagai catatan kejadian seperti ini pernah merusak pasar modal wall street bahkan di dokumentasikan dalam bentuk film, tentu jika situasi ini terjadi di pasar saham Indonesia akan berpotensi merugikan perekonomian nasional.

Untuk itu BPKN RI meminta agar OJK, BEI, Bareskrim Polri untuk melakukan penelusuran awal juga penyelidikan dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan

Manajer Investasi, Emiten, Pialang, Wali amanat, Underwriter maupun pihak lainya diminta menyampaikan hasilnya kepada publik. Hal tersebut perlu dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan investor terhadap keamanan transaksi di bursa efek meningkat dan berdampak positif kepada pembangunan ekonomi nasional.