BPKN Menduga Terjadi 'Supperious Transaction Pattern' di Pasar Modal RI pada Perusahaan IPO

Sumber : Klik disini

PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah perusahaan yang memutuskan menjadi perusahaan publik (go public) melalui mekanisme Initial Public Offering (IPO) pada periode 2022-2023 diduga melakukan secara sengaja menaikkan dan atau menurunkan harga sahamnya dengan pola yang sama pada perdagangan semu dengan tujuan mengeruk dana masyarakat. Perubahan harga saham yang terjadi tidak sepenuhnya disebabkan karena adanya permintaan jual dan beli di pasar modal (supperious transaction pattern).

Hal tersebut diungkap Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI). Ketua BPKN RI Rizal Edy Halim mencermati adanya modus tersebut pada perusahaan IPO dengan tujuan mengeruk dana masyarakat.

Saat IPO, distribusi terkesan dilakukan terbuka secara umum. Namun rupanya ada beberapa hal yang sifatnya strategis tidak disampaikan pada publik. Distribusi diduga hanya dilakukan antara emiten dan underwriter (penjamin emisi) sehingga pihak tertentu lah yang menguasai sahamnya.

"Di pasar reguler, harga saham "digoreng" naik tinggi sehingga menarik investor publik untuk membeli pada harga yang tinggi. Setelah sahamnya mayoritas dibeli publik, proses "penggorengan" dengan menarik harga paling bawah sehingga merugikan banyak pihak," kata Rizal dalam rilis pers yang diterima redaksi Pikiran-Rakyat.com, pada Jumat, 10 Maret 2023.

Dugaan tindak kejahatan tidak berhenti sampai di situ. Rizal menyebut, akibat "penggorengan" tersebut harga saham akan jatuh hingga menyentuh titik terendah atau auto rejection bawah. Posisi status ARB ini bisa terjadi berhari-hari dan ber minggu-minggu , setelah itu saham yang ARB mendapat suspend dan teguran oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Tetapi suspend dan teguran ini tidak merubah perilaku pelaku pasar dan tetap melakukan dugaan kejahatan pasar modal," katanya.

Menurut Rizal, situasi demikian akan berpotensi merugikan perekonomian nasional. Ia memberi contoh bahwa kejadian seperti ini pernah merusak pasar modal Wall Street di Amerika Serikat (AS).

Di sisi lain, dia meyakini pelanggaran investasi tidak hanya terjadi pada lembaga-lembaga ilegal yang tak berizin, tetapi juga sering dilakukan entitas yang memiliki izin operasional dan diatur oleh regulator. Seperti halnya beberapa kasus yang terjadi di pasar modal yang dilakukan oleh lembaga-lembaga terkait.