Debt Collector Tak Bisa Tarik Paksa Kendaraan di Jalan

Sumber : Klik disini

Yogyakarta, IDN Times - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menegaskan tidak boleh debt collector menarik paksa kendaraan di jalan. Konsumen bisa melaporkan jika ada penarikan paksa kendaraan bermotor di jalan.

Anggota Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN RI, Slamet Riyadi mengungkapkan jika ada penarikan paksa oleh debt collector, karena kredit macet, konsumen bisa melaporkan. Dia mengatakan ada tahap-tahap yang bisa ditempuh, baik dari konsumen maupun kantor pembiayaan/debt collector.

Slamet menjelaskan dari sisi konsumen jika merasa mulai kesulitan membayar, harus ada itikad baik datang ke kantor pembiayaan. Konsumen bisa menjelaskan permasalahan yang membuat kendala harus menunda pembayaran. Sementara dari sisi leasing jika akan melakukan penarikan juga tidak bisa semaunya.

"Harus melalui surat teguran 1, 2, dan 3. Lalu somasi dalam jangka waktu per tujuh hari. Baru mengirim jasa penagih hutang. (Debt Collector) punya sertifikat penagih, surat tugas dari lembaga pembiayaan. Kalau gak surat tugas, itu ilegal," jelas Slamet seusai diskusi Peran Stakeholder terkait Implementasi Undang-Undang Jaminan Fidusia, UU P2SK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUUXVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUUXIX/2021 dalam rangka Pencegahan Penarikan Paksa Kendaraan Bermotor, di Kantor OJK DIY, Rabu (17/5/2023).

Slamet mengatakan jika dilakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan, kantor pembiayaan pun bisa terancam sanksi. "Ada ketentuan sanksi yang berlaku, hingga pencabutan izin usaha," kata Slamet.

Slamet memberi gambaran, semisal konsumen sudah membayar cicilan sampai 33 kali dan hanya tinggal 3 kali, mereka tidak diberikan kesempatan negosiasi, menjadi hal yang ironis.

"Tapi justru main tarik saja. Konsumen sudah lebih banyak bayar (cicilan) daripada yang belum. Harusnya bisa diberikan dispensasi untuk tidak langsung ditarik kendaraannya," ungkapnya.

Jika ada permasalahan yang dihadapi masyarakat terkait penarikan paksa kendaraan, masyarakat bisa melakukan pengaduan ke BPKN RI melalui aplikasi Play Store/App Store BPKN 153, dan OJK melalui layanan kontak OJK 157.

"Pelaporan ke OJK sudah diatur dalam sistem web berbasis Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Masyarakat juga bisa datang langsung ke kantor OJK DIY," ujar Kepala OJK DIY, Parjiman.

Laporan tersebut akan dimasukan ke APPK. Leasing yang diadukan akan mendapat peringatan untuk menanggapi aduan. Pelaporan tersebut juga transparan, dalam artian masyarakat bisa memantau menggunakan akses username dan password dari OJK.

Nantinya akan ada negosiasi dengan perusahaan leasing yang bersangkutan dengan masyarakat. "Nasabah dipertemukan dengan pelaku usaha jasa keuangan (leasing). Di situ dilakukan mediasi untuk mencari penyelesaian dengan baik, kalau gak bisa terpaksa ke aparat penegak hukum," kata Parjiman.