Waspadai “Goreng Saham” Kejahatan Pasar Modal yang Berpotensi Rugikan Masyarakat

Sumber : Klik disini

RadarOnline.id, JAKARTA – Menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Bank Indonesia (BI), sampai Januari 2023 ada 833 perusahaan yang melantai di bursa saham dalam negeri. Ketua BPKN RI, Rizal E Halim menyoroti pencatatan saham baru alias IPO di BEI yang kualitasnya berkurang sehingga beberapa saham baru justru ambles ke level terendah padahal baru tercatat di papan perdagangan.

“Saya melihat adanya Indikasi kejahatan pasar modal yang berpotensi merugikan masyarakat,” terang Rizal.

Rizal menyebut istilah “white collar crime” dan “corporate crime” adalah salah satu kejahatan pasar modal dalam bentuk manipulasi harga saham dan ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, khususnya pasal 91 dan 92. Pada Pasal 91 disebutkan bahwa setiap pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar atau harga efek di bursa efek.

Indikasi tersebut jika memang benar terjadi tentu akan menjadi batu sandungan terhadap upaya self regulatory organization oleh yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) untuk mempromosikan pasar modal sebagai wadah investasi yang menguntungkan. Ini tentu menjadi ujian juga terhadap kredibilitas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai wasit pasar modal.

Istilah ‘menggoreng’ saham saat ini menjadi istilah yang cukup populer, setidaknya bagi masyarakat perkotaan. Krisis keuangan skala raksasa yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya, yang diduga terkait dengan skandal ‘saham gorengan’, membuat istilah ini makin populer.

Keberadaan saham gorengan memiliki potensi untuk merugikan kepercayaan investor baik dalam negeri maupun investor asing. Oleh sebab itu, seluruh pihak yang berkepentingan perlu untuk menciptakan transaksi yang benar-benar valid. Ketua BPKN RI, Rizal E Halim meminta BEI dan OJK meningkatkan penegakan aturan hukum sehingga pihak-pihak yang bermain dalam hal transaksi semu yang menyebabkan saham ‘digoreng’ bisa diberi sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Di sisi lain BPKN RI sebagai badan yang mewakili pemerintah dalam hal perlindungan konsumen akan terus melakukan pengawasan dan bersinergi dengan pihak-pihak yang berkepentingan untuk melakukan edukasi ke masyarakat sebagai upaya untuk meningkatkan literasi publik di bidang keuangan dan investasi.