KLAUSULA BAKU DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN

#consumerprotection #goverment #podcast


Klausula baku menurut Pasal 1 angka 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Klausula baku merupakan isi atau bagian dari suatu perjanjian. Perjanjian menggunakan klausula baku ini disebut dengan perjanjian baku. Tujuan dibuatnya perjanjian baku yaitu untuk memberikan kepraktisan kepada para pihak sehingga mempermudah dan menghemat waktu dalam bertransaksi.

Namun dengan telah dipersiapkan terlebih dahulu secara sepihak, membuat kedudukan antara pelaku usaha dengan konsumen menjadi tidak seimbang. Didalam suatu perjanjian baku tercantum klausula-klausula tertentu yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kedudukan yang lebih kuat yang mengakibatkan sangat merugikan pihak yang lemah yang dapat menimbulkan penyalahgunaan keadaan.

.

#bpkn_ri #konsumencerdas #konsumenberdaya #ruupk #klausulabaku #konsumenindonesia #goverment #consumer #consumerprotection #konsumenbicara #bpknnews #podcast