PERAN BPSK DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU Perlindungan Konsumen mengatur bahwa BPSK adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Apabila mengacu pada pengertian dari BPSK dapat dilihat bahwa yang dapat bersengketa di BPSK adalah Pelaku Usaha dan Konsumen. Keberadaan BPSK tentunya akan menjadi bagian dari pemerataan keadilan, terutama bagi konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha. Hal ini dikarenakan sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha memiliki nominal perkara yang kecil sehingga tidak mungkin diajukan sengketa di pengadilan yang tentunya tidak sebanding antara biaya perkara dengan besarnya kerugian yang dituntut.

Jadi BPSK ini dibentuk sebagai salah satu forum di luar pengadilan untuk menyelesaikan dengketa yang timbul antara pelaku usaha dan konsumen akibat kedudukan konsumen yang biasanya secara sosial finansial tidak seimbang dengan pelaku usaha.