BPKN-RI Siap Kawal BSI Dalam Keamanan Transaksi Konsumen

Jakarta, 25 Mei 2023 – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKNRI) memantau perkembangan gangguan akses error layanan digital PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Mobile di media sosial. Sejak peristiwa yang terjadi 8 Mei, sejumlah nasabah BSI banyak yang mengeluhkan gangguan akses error layanan digital BSI Mobile. Dari sejumlah keluhan yang dilayangkan, ada beberapa nasabah yang mengaku mereka tidak bisa mengakses aplikasi BSI Mobile sama sekali. Namun, tidak sedikit pula yang mengaku tidak bisa melanjutkan transaksi di dalam aplikasi tersebut.

Wakil Ketua BPKN RI Mufti Mubarok, menyampaikan pada ganguan ini yang terpenting adalah konsumen sebagai nasabah BSI. Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf a bahwa hak konsumen atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Nasabah sebagai konsumen berhak atas kenyamanan terhadap layanan yang diberikan.

Dalam pertemuan BPKN RI dan pihak BSI memastikan data dan dana nasabah dalam kondisi aman sehingga nasabah dapat bertransaksi secara normal. Hal ini sehubungan dengan isu yang berkembang mengenai adanya kebocoran data yang diakibatkan serangan siber dari pihak tidak bertanggung jawab.

Mufti mengatakan bahwa pihak BSI harus memberikan tanggapan yang optimal atas keluhan nasabah terkait dugaan akses eror jika masih mendapati pengaduan – pengaduan yang masuk serta sinergitas koordinasi dengan stakeholder terkait dalam menyelesaikan gangguan siber. 

Lanjut, BPKN RI akan mengawal penuh dan mendukung BSI dengan upaya – upaya terdepan dan peningkatan pelayanan nasabah serta BPKN RI mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan waspada dalam melakukan transaksi, perlu berhati – hati akan dugaan potensi penipuan dan tindak kejahatan lainnya yang mengatasnamakan suatu bank, serta melakukan verifikasi kebenaran informasi yang beredar.