BPKN-RI SOROTI KEBOCORAN DATA PELANGGAN PLN DAN INDIHOME

Jakarta, 26 Agustus 2022. Dugaan kebocoran data pelanggan kembali terjadi di Indonesia. Kali ini melibatkan data pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan fixed broadband Indihome yang diduga bocor. Data pelanggan PLN ini diduga bocor dan dijual di forum online, belakangan ini terpantau dijual di forum online bernama “Breach Forums”. Sedangkan data pelanggan Indihome dijual di situs “Bjorka”, di dalam data yang dijual termasuk ID pelanggan, nama konsumen, alamat, hingga informasi besarnya penggunaan listrik dalam kWh dan tipe energi, email, jenis kelamin, hingga NIK milik pelanggan yang dapat di akses di situs tersebut. Bahkan lebih parah lagi untuk data pelanggan Indihome yang bahkan mencakup laporan keuangan perusahaan, KK pemegang saham dan masih banyak lagi.

Heru Sutadi Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi mengatakan “hal ini menjadi bukti masih lemahnya sistem pengendalian dan pengamanan data dari perusahaan tersebut, bahkan bisa jadi bukan hanya dua perusahaan ini saja. Besar kemungkinan masih ada perusahaan lain yang memiliki sistem pengendalian serupa. Hal yang perlu di garis bawahi adalah terkait trust issue pada dua perusahaan tersebut dan ini jelas merugikan banyak konsumen”, tegasnya.

Dirinya sangat menyayangkan dan menyatakan prihatin bahwa masih lemahnya perlindungan konsumen terhadap kebocoran data pribadi. Berbagai persoalan seperti lemahnya penegakan hukum, masih rendahnya pemahaman masyarakat akan pentingnya melindungi data pribadi serta belum juga disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sampai saat ini, menjadi catatan kita bersama bahwa regulasi dan kebijakan terkait keamanan data terutama di era ekonomi digital saat ini sangatlah penting dan mendesak untuk kita selesaikan bersama, seperti Revisi UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999 yang juga perlu menjadi perhatian kita untuk segera disahkan agar terciptanya sistem perlindungan konsumen nasional di era ekonomi digital dapat lebih baik kedepan.

Lebih jauh lagi Heru menegaskan terkait pentingnya UU Perlindungan Konsumen telah secara tegas menyatakan bahwa keamanan dan kenyaman konsumen merupakan bagian dari hak konsumen. Dirinya juga menambahkan “sesuai dengan UU NO.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen sebagai pengguna layanan digital memiliki hak untuk mendapatkan kenyaman dan keamanan dalam menggunakan layanan digital. Di tambah lagi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga menegaskan bahwa penggunaan setiap Informasi melalui media eletronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan”, tambahnya.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) meminta untuk segera disahkannya Rancangan Undang -Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU DP). Karena saat ini perlindungan data pribadi tersebari di 32 Undang-Undang (UU) sekaligus, dan diharapkan dapat memunculkan kesadaran konsumen akan pentingnya melindungi data milik mereka. Hal ini juga sekaligus dapat mendorong kesadaran para pelaku usaha atau penyedia layanan untuk dapat lebih transparan dalam penggunaan data dan dapat lebih bertanggung jawab terhadap kerahasiaan data konsumen. Tutup Heru.