Cek Kesiapan Mudik 2023, BPKN Tinjau Langsung Stasiun Pasar Senen

Jakarta - 14/04/2023. Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) bersama stakeholder perlindungan konsumen melakukan inspeksi ke stasiun kereta api jarak jauh gambir dan Pasar Senen. Inspeksi bertujuan untuk mengecek kesiapan KAI dari berbagai aspek menjelang Angkutan Lebaran atau 2023.

Ketua BPKN RI, Rizal E Halim menyampaikan untuk melindungi Konsumen kami akan memonitor kesiapan sarana dan prasarana, fasilitas stasiun, kesiapan sumber daya manusia, serta aspek penunjang lainnya. Lokomotif, kereta, dan jalur KA harus dalam kondisi andal dan siap operasi.

BPKN melakukan pantauan keberangkatan di Stasiun Gambir dan Pasar Senen pada Jumat 14 April 2023 volume penumpang berangkat sudah mengalami peningkatan. Untuk hari ini sekitar 19.000 penumpang berangkat dari Stasiun Pasar Senen, Sementara untuk Stasiun Gambir terpantau sudah mengalami kenaikan dengan jumlah volume penumpang berangkat hari ini sekitar 12.500 dari Stasiun Gambir.

Pada masa angkutan lebaran 2023 mulai 12 April (H-10) hingga 3 Mei (H+10) secara total PT KAI Daop 1 Jakarta menyiapkan hingga 1 Juta tiket Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dengan 1.513 perjalanan KA untuk keberangkatan dari Stasiun Gambir dan PasarSenen. Adapun dari jumlah tersebut sudah termasuk perjalanan KA Tambahan sebanyak 303 KA yang tiket nya sudah dapat dipesan sejak Senin 13 Maret 2023. KA tambahan tersedia untuk sejumlah perjalanan relasi favorit seperti tujuan Yogyakarta, Semarang, Solo, Blitar, Surabaya dan Malang.

Berdasarkan data dr PT KAI tiket kereta api untuk angkutan masa Lebaran 2023 masih tersedia. Berdasarkan pantauan pada Kamis 13 April 2023, tiket KA Jarak Jauh yang telah terjual baru 1.929.569 tiket atau 63 persen dari total keseluruhan tiket kereta Jarak Jauh yang disediakan yaitu 3.065.404 tiket. Artinya, masih ada 1.135.835 tiket KA Jarak Jauh yang masih tersedia.

Walaupun PT KAI menyampaikan tiket baru terjual 63%, BPKN RI memprediksi mudik lebaran tahun ini diperkirakan lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya usai dicabutnya kebijakan PPKM oleh Pemerintah dan itu berarti akan terjadi lonjakan pergerakan penumpang dan kendaraan yang sangat signifikan di seluruh wilayah tanah air.

“Perlu kesiapan, koordinasi, dan kolaborasi dengan stakeholder lainnya sejak awal agar kerja besar ini dapat terlaksana dengan baik serta menjamin keselamatan dan memberikan pelayanan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dengan baik pula”. Kata Ketua BPKN RI Rizal E. Halim dalam keterangan tertulis, Jumat (14/04/23).

Rizal menambahkan, di balik euforia mudik setiap jelang Idul Fitri, sejatinya terdapat hak-hak yang perlu diketahui terutama oleh para “pelanggan” mudik lebaran demi kenyamanan, keamanan, dan keselamatan di jalan raya. Mulai hak-hak pemudik menggunakan transportasi umum, kendaraan pribadi hingga hak-hak Anda saat mengalami kecelakaan lalu lintas.

“Hal ini sebenarnya sudah diatur UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik terkait standar pelayanan minimal”. Tutup Rizal