JELANG MASUKNYA BISNIS LAYANAN INTERNET STARLINK DI INDONESIA

Jakarta, 13 Mei 2024. Globalisasi yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan informatika telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasa melintasi batas-batas wilayah suatu negara. Namun di sisi lain, kondisi dan fenomena tersebut dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang lemah. Konsumen menjadi obyek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesarbesarnya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen.

Starlink yang menikmati arus globalisasi saat ini sedang mengajukan perizinan untuk berjualan secara langsung di Indonesia, setidaknya perlu memperhatikan berbagai aspek yang meliputi ketentuan teknis, perlindungan konsumen, kesetaraan dengan pelaku usaha nasional, serta jaminan pelindungan data pribadi.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Dr. Muhammad Mufti Mubarok menyampaikan masukan agar dalam proses perizinan Starlink di Indonesia harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia, utamanya harus mengedepankan aspek perlindungan konsumen agar posisi pelaku usaha nasional dan konsumen bukan berada pada posisi yang lemah.

Menimbang Undang-Undang Perlindungan Konsumen, bahwa pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan/atau jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen.

Dijelaskan Mufti, “sebagai upaya mengedepankan konsumen, Starlink perlu untuk membuka potensi kerjasama dengan pelaku usaha nasional secara sehat dan adil agar konsumen dapat menikmati layanan yang aman. Pelaku usaha nasional seharusnya telah memahami kebutuhan pelanggan, dari sisi keamanan hingga kepastian terhadap kualitas layanan bagi konsumen. Selain itu Starlink perlu menginformasikan layanan yang akan diberikan kepada konsumen secara transparan, sehingga konsumen memahami hak dan kewajibannya serta tidak dirugikan ”.

Sebelumnya pada September 2023 Mufti telah menyampaikan bahwa BPKN tidak mengharapkan potensi permasalahan yang akan merugikan konsumen di kemudian hari akibat ketidakpastian perizinan dalam penjualan barang dan jasa, termasuk preorder Starlink yang belum memperoleh izin operasi di Indonesia. BPKN secara aktif memberikan edukasi kepada konsumen dan melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha yang akan memberikan barang/ jasa sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), setiap pihak yang berbisnis di Indonesia dan/atau memproses data pribadi konsumen Indonesia harus patuh terhadap ketentuan UU PDP. Starlink yang berencana menjalankan bisnis di Indonesia secara langsung maupun melalui kerjasama dengan pelaku usaha nasional harus memastikan data konsumen merupakan data rahasia pribadi dan tidak diberikan ke pihak lain atau mentransfer keluar negeri tanpa ada pemberitahuan dan persetujuan konsumen.

Mufti menambahkan “selama proses masuknya Starlink hingga mendapatkan izin di Indonesia, BPKN dengan menggandeng semua unsur elemen masyarakat akan terus mengawasi seluruh aspek ketentuan regulasi di Indonesia dan juga aspek perlindungan konsumen agar masyarakat tidak dirugikan di kemudian hari dan perlunya pelaku usaha memastikan jaminan atas proteksi data konsumen Indonesia agar tidak disalah gunakan”, pungkas Mufti.