Keberpihakan Pemangku Kepentingan Terhadap Perlindungan Konsumen Tercermin Dalam BPKN Award

BPKN Award 2022 digelar pada Senin 14 November 2022. BPKN Award merupakan ajang pemberian penghargaan kepada pelaku usaha, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota meliputi K/L melalui unit kerja terkait, dinas/organisasi perangkat daerah, BUMN/BUMD dan pada tahun ini BPKN RI memberikan penghargaan khusus kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).

Anggota Komisioner BPKN RI, Vivien Goh yang juga menjadi ketua Pelaksana menyampaikan BPKN Award Raksa Nugaraha adalah ajang apresiasi tahunan yang dipersembahkan oleh BPKN RI kepada para stakeholder yang bertanggung jawab terhadap perlindungan Konsumen yang kredibel Dan independen, dimana Negara harus hadir dalam setiap hal yang menyangkut Perlindungan Konsumen.

BPKN Award tahun ini adalah yang ke-4 dengan mengungsung tema “Bersama Wujudkan Konsumen yang Berdaya” saat ini indeks keberdayaan Konsumen dalam tahap mampu dan belum berdaya.Ujar Vivien.

Vivien menyampaikan dengan terciptanya kepercayaan masyarakat diharapkan perekonomian bangkit, recover together, recover stronger sesuai tag line G20 di Bali , bersama sama kita tingkatan perekonomian negara.Tahun ini BPKN Award 2022 terasa special, Karena bertepatan dengan pembukaan SUBMIT G20 di Bali, Makanya kami memakai udeng dan Ikat bali sebagai bentuk dukungan kegiatan SUBMIT G20 Di Bali.

Meminjam kata cak lontong, yang tidak menerima award tahun ini adalah yang tidak dapat dihubungi panitia dan belum beruntung. yang melesat duluan belum tentu berakhir menang dan yang terlambat mulai belum tentu kalah, tidak ada babak akhir hanya ada babak awal, mempertahankan lebih sulit dari pada meraih.

Harapannya, dalam penyelenggaraan BPKN Award untuk berikutnya dapat mengundang para pemangku kepentingan dan perserta lebih banyak lagi untuk mendorong program pemberdayaan dan perlindungan konsumen di Indonesia serta tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” Tutup Vivien.