BINCANG SANTAI BAHAS PERLINDUNGAN KONSUMEN

Hai Sahabat Konsumen

Viralnya dua ekor singa jantan yang sedang berkejaran dan menabrak salah satu mobil pengunjung Taman Marga Satwa di Indonesia, alhasil lampu sein kiri dan sebagian body mobil pengunjung mengalami kerusakan.

Kira - kira siapa yang bertanggung jawab?

Apakah Konsumen bisa mengadu atau harus pasrah ya?

Yuk simak hak – hak konsumen yang sudah diatur dalam UUPK No. 8 Tahun 1999 :

1. Hak mendapat kompensasi dan ganti rugi Hak menerima kebenaran atas segala informasi pasti

2. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa

3. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan

4. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut

5. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen

6. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif

Sahabat konsumen pernah punya pengalaman serupa? yuk tulis komenmu dibawah ini...☺️

#BPKNRI #Konsumen #KonsumenCerdas #Singa #TamanMargaSatwa #PerlindunganKonsumen #consumerprotection #BISABAPER #bpknnews #kebunbinatang #konsumenbicara #PK #perlindungankonsumen #lindungikonsumen #KonsumenBijak #InfoKonsumen #Bpkn153 #Appsbpkn #Consumer #Protection #Harikonsumennasional2023 #Harkonas2023 #Edukasikonsumen #konsumenberdaya


IG : https://www.instagram.com/p/ComIi2Gy603/